Pengajian Malam Kamis (5/9) 2018

Gambar: Cover Kitab Rawai'ul Bayan oleh Syaikh Ali Asshobuni


Malam ini ialah sesi ngaji di kelas Rabi’ dengan Kitab Rawai’ul Bayan karangan Ulama Kontemporer yaitu Syaikh Ali Asshobuni. Kitab ini dibawakan sangat menarik oleh Pak Taj, begitulah kami biasa memanggilnya. Bernama asli Tajul Muluk, selain sebagai Pengajar di Komplek Q, Pak Taj juga seorang dosen di sebuah kampus Islam negri di Yogyakarta.

Kitab Rawaidul Bayan sendiri merupakah kitab tafsir. Menurut Pak Taj pengarang kitab ini, yaitu Syaikh Ali Asshobuni juga sangat dikagumi dalam dunia akademik, selain di dunia pesantren tentunya. Beliau berasal dari Aleppo, Syiria.

Malam ini kami masih membahas Bab “menikah dengan ahli kitab”
Apa itu ahli kitab?
Ialah ahli kitab-kitab Allah, yang menguasai kitab kitab Allah selain Al-Qur’an. Dalam al-Qur’an sendiri disebutkan pelarangan atas menikahi seorang ahli kitab. “wanita muslim dilarang menikahi laki-laki ahli kitab” sedangkan “laki-laki ahli kitab diijinkan menikahi wanita ahli kitab”.
Kenapa ayat itu muncul, bahkan seolah olah tidak adil karena hanya laki-laki muslim saja yang dibolehkan menikahi ahli kitab sedangkan wanita muslim tidak.

Perlu diketahui itulah Islam, semua hal memiliki kedudukannya masing-masing. Begitupun manusia. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukannya masing-masing, memiliki fungsi masing-masing, serta hak dan kewajibannya masing-masing. Yakinlah kesemuanya itu adalah bentuk keadilan yang Kuasa.

Jika kita meyakini Islam yaitu yakin pada rukun Islam, lalu mana yang harus didahulukan antara yakin dan nalar/pengetahuan?

Menurut saya memang yakin harus didahulukan, karena jika seseorang sudah berislam artinya ia meyakini dengan sepenuh hatinya bahwa Allah Tuhannya dan Muhammad utusannya, itulah iman, meyakini berarti mengimani. Hal itu bukan kapasitasku untuk menjelaskannya. Saya hanya santri amatir. Akhirnya kenapa kita harus yakin karena banyak hal yang tak dapat pula dijelaskan oleh nalar tapi terjadi dan ada. Apalah manusia dengan berbagai kekurangan yang meyertainya.

Lanjutkan lagi tentang ahli kitab dan pernikahan dengan ahli kitab, menurut pak Taj seorang laki-laki ialah seorang pemimpin sehingga ia bisa mengajak istrinya untuk bersama memeluk agamanya, karena seorang laki laki memanglah ditakdirkan sebagai pemimpin, ia dilengkapi dengan segala kelebihannya dibandingkan wanita. Tentu saja ini dengan perbandingan yang setara.

Kita akui bahwa semua agama memiliki pesan syiar atau ajakan. Lantas kenapa kita mengecam kristenisasi?
Begitulah menurut pak Taj, selain berlatar belakang pesantren, pemikiran beliau lebih modern dari ulama-ulama salaf.

Lalu ada santri bertanya, Boleh menikahi ahli kitab itu kan dulu, nah sekarang kita tahu bersama bahwa contohnya saja kitab Injil telah mengalami perubahan beberapa kali. Lantas sesungguhnya ahli kitab itu sudah idak ada di zaman sekarang karena tak ada lagi yang benar-benar mengkaji kitab Injil yang asli seperti Injilnya Nabi Isa AS?

Sebelum menjawab pertanyaan itu Pak Taj mengingatkan bahwa bagian dari rukun Iman yaitu iman kepada kitab-kitab Allah. Yang perlu digarisbawahi bahwa kitab-kitab Allah itu tidak hanya al-Qur’an saja, ada kitab Zabur, Taurat, dan Injil yang diturunkan terlebih dahulu sebelum al-Qur’an. Banyak umat muslim sering melupakannya, bahwa sesungguhnya Kitab Allah juga diturunkan pada agama-agama samawi sebelumnya dan pada Rasul-Rasul sebelumnya.

Untuk menjawab pernyataan bahwa, Alkitab telah mengalami beberapa perubahan maka harus terlebih dahulu dilakukan penelitian. Karena jika dilihat dari pendekatan historis dan hermeneutik maka kembali muncul pertanyaan. Apakah Injil yang beredar sekarang ialah Injil yang sudah mengalami banyak perubahan lalu didistribusikan ke seluruh negara-negara atau bisa jadi adalah versi terjemahan dari aslinya.

Karena bahasa juga memiliki keterbatasan, jangankan berbeda bahasa, berbeda orang pun akan memiiki hasil pemikiran yang berbeda dalam menyimpulkan sebuah teks. Hal itu disebut tafsir, dimana merupakan hasil pemikiran seseorang yang tentu saja secara langsung dipengaruhi kondisi sosial sekitarnya. 

Maka dari itu para Ulama Islam melarang beredarnya teks terjemahan atau tafsir al-Qur’an tanpa disertai teks aslinya (teks arab) agar bisa dilihat yang asli. Dengan melihat teks asli maka akan ketahuan jika ada kesalahan terkjemah atau tafsir, karena dalam bahasa arab sendiri terdapat alat-alat untuk mengartiakan suatu teks. Disini ilmu nahwu, sharaf dan balaghoh memiliki peranan yang vital.
Kesimpulan akhir dalam kitab Syaikh Ali Asshobuni tersebut diantaranya:
1.       dilarang menikahi wanita musrik (dimana musyrik disini ialah dimaksudkan pada orang-orang yang tidak memeluk agama samawi).  Agama samawi sendiri yaitu agama dari Allah, bukan buatan manusia. Yang mana dalam penyampaiannya melalui Nabi dan Rasulnya.
2.       Laki-laki muslim boleh menikahi ahli kitab asalkan tidak dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan pada anak-anaknya kelak.
3.       Wanita muslim dilarang menikah dengan ahli kitab.

Melihat dan mendengar penuturan Pak Taj, kami hanya berpikir akan makin bodohnya kami, banyak yg belum diketahui, dan masih begitu sempitnya pandangan kami. Sungguh kebenaran hanya milik Allah Azza wa Jalla, punya apa manusia jika selalu merasa benar.

Itulah salah satu guru ngaji kami, selalu mengajak berpikir dan membuka wawasan seluas-luasnya. Begitupun cuplikan tulisan ini diambil dari  memory yang saya ingat dari ngaji malam Kamis waktu itu, wallahualambisshoab. Penafsiran penulis juga tak lepas dari kondisi sosial dan latar belakan saya, Semoga kita selalu diberi petunjuk oleh Yang Kuasa.





Share:

0 komentar